SOROTANJEJAKINVESTIGASI.COM-GOWA, Sulsel,. – Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak Kapolres Gowa untuk segera menangkap dan memproses hukum seorang tukang odong-odong yang diduga melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Permintaan ini menyusul tindakan pelaku yang mengeluarkan ancaman dan kata-kata kasar melalui pesan suara di grup WhatsApp pedagang kaki lima (PKL) yang beredar di kalangan wartawan pada Sabtu 3 Mei 2025
Dalam pesan suara tersebut, pelaku yang diketahui berinisial Dg. Tarra dengan nada emosi melontarkan ancaman yang tidak hanya ditujukan kepada petugas Satpol PP, namun juga kepada wartawan.
Untuk itu, FPII Setwil Sulsel menilai tindakan ini sebagai bentuk penghinaan dan ancaman serius terhadap profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.
Ketua Devisi Jaringan FPII Setwil Sulsel Tahan Angga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk intimidasi dan penghinaan terhadap wartawan.
Menurut Tahan Angga, profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang dan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Tindakan pelaku dinilai telah merusak citra profesi wartawan dan menciptakan rasa tidak aman dalam menjalankan tugas jurnalistik, ungkap Angga
"Kami meminta Kapolres Gowa untuk bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini. Pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku agar memberikan efek jera dan tidak ada lagi pihak-pihak yang berani menghina dan mengancam wartawan," tegas Tahan Angga
Lanjut Tahan Angga, juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan dan memahami pentingnya peran media dalam masyarakat. Pihaknya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan meminta aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Kasus ini telah dilaporkan oleh salah seorang wartawan yang merasa terancam ke Polres Gowa dengan menyertakan bukti rekaman suara. Pihak kepolisian dikabarkan telah menerima laporan tersebut dan berjanji akan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Di tegaskan Tahan Angga pihaknya meminta kepada Kapolres Gowa untuk segera bertindak tegas, dan menyikapi hal ini, serta menangkap dan menahan pelaku penghina Profesi Wartawan, siapapun menghina profesi Wartawan FPI sebagai Garda terdepan membela insan Pers, tegas Tahan Angga. (Sumber FPII Setwil Sulsel/sal)