Formasi dan Inakor Soroti Proyek Perumaham Nami Land Diduga Langgar Edaran Kementan Ri tentang Alih fungsi Lahan !

SOROTANJEJAKINVESTIGASI.COM-GOWA – Proyek pembangunan perumahan Nami Land di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan tajam publik. Perusahaan pengembang tersebut diduga kuat telah melanggar surat edaran Menteri Pertanian Republik Indonesia terkait larangan alih fungsi lahan pertanian produktif.

Lahan yang sebelumnya termasuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) kini telah dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan oleh Nami Land. Padahal, dalam Surat Edaran Menteri Pertanian No. B–193/SR.020/M/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025, pemerintah secara tegas melarang bupati dan wali kota menyetujui alih fungsi LP2B dan LBS ke sektor non-pertanian.

“Ini jelas pelanggaran terhadap edaran menteri dan juga Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 yang diperbarui dengan UU No. 6 Tahun 2023. Ada ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda Rp1 miliar,” ungkap Sarfia Dg Puji, Ketua Investigasi dan Advokasi Korupsi (Inakor) Sulsel. Ia juga menuding adanya pembiaran sistematis oleh instansi terkait seperti Dinas Pertanian, Dinas PU, dan Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa.

Tak hanya aspek hukum, proyek Nami Land juga dituding mengancam ketahanan pangan di wilayah Gowa dan sekitarnya. Lahan yang sebelumnya menjadi penopang produksi padi dan komoditas pangan untuk Kota Makassar kini berkurang drastis.

“Kalau terus dibiarkan, Gowa bisa kehilangan statusnya sebagai lumbung pangan. Ini bukan isu kecil. Ini soal hajat hidup orang banyak,” tegas Danial, Koordinator Forum Aktivis Mahasiswa (Formasi)

Lebih jauh, Formasi dan Inakor mendesak Bupati Gowa untuk segera mengambil langkah tegas. Mereka meminta pencopotan kepala dinas yang dinilai gagal melindungi lahan produktif dari alih fungsi yang melanggar aturan nasional.

“Surat edaran Menteri sudah sangat jelas. Kalau kepala daerah dan dinas terkait tetap membiarkan, maka mereka juga bisa ikut bertanggung jawab secara hukum,” tambah Danial.

Surat edaran tersebut juga mewajibkan kepala daerah untuk menerbitkan regulasi perlindungan lahan produktif serta memberi insentif kepada petani dan aparat yang menjaga keberlangsungan sektor pertanian.

Publik kini menanti langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Gowa dalam menghadapi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Nami Land. Di tengah ancaman krisis iklim dan kebutuhan pangan nasional, alih fungsi lahan bukan hanya persoalan administratif, melainkan soal masa depan generasi mendatang.

“Jika tak ada tindakan tegas, gelombang aksi masyarakat sangat mungkin terjadi,” pungkas Danial.

EDITOR : Amir Litang