Budiman S Kecewa Penanganan Kasus Pelemparan dan Pengrusakan, Desak Polres Maros Tangkap Seluruh Pelaku

SOROTANJEJAKINVESTIGASI.COM-Makassar — Budiman S menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan kasus pelemparan dan pengrusakan yang menimpa dirinya dan keluarganya. Ia mendesak Kepolisian Resor (Polres) Maros untuk segera menangkap seluruh pelaku yang diduga berjumlah tujuh orang.

Menurut Budiman, ketujuh pelaku sudah jelas terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Namun, hingga saat ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Saya sangat kecewa. Kenapa hanya satu pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam lainnya belum tersentuh hukum?” ujar Budiman saat ditemui di Warkop Zam-Zam, Kota Makassar, Rabu (16/7/2025).

Lebih lanjut, Budiman juga menyayangkan keputusan pihak kepolisian yang hanya menjerat tersangka dengan satu pasal, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Padahal, menurutnya, tindakan para pelaku mencakup lebih dari itu.

“Ini jelas bukan sekadar penganiayaan, tapi ada tindakan pelemparan dan pengrusakan. Mengapa tidak dikenakan pasal sesuai dengan tindakan mereka?” tegasnya.

Budiman meminta agar Kapolres Maros menindaklanjuti kasus ini secara adil dan transparan. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

“Saya minta keadilan ditegakkan. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tutup Budiman.

Akibat kejadian tersebut, istri Budiman mengalami trauma berat. Ia disebut masih sering ketakutan dan enggan keluar rumah sejak peristiwa itu terjadi.

(*)