SOROTANJEJAKINVESTIGASI.COM-Galian tanah urug milik PT. Pelabuhan Universal Sumatera (PUS) di Dusun 2, Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diduga beroperasi secara ilegal dan mengancam kelestarian lingkungan. Aktivitas galian tersebut dilakukan di bukit pinggir danau, yang berpotensi merusak ekosistem danau dan lingkungan sekitar.
Masyarakat setempat berharap pemerintah dapat menindak tegas perusahaan yang dinilai tidak peduli lingkungan. "Kami berharap pemerintah dapat menertibkan perusahaan yang dinilai tidak peduli lingkungan," kata seorang warga yang tidak disebutkan namanya. Pada Sabtu (12/7/2025)
Penggunaan tanah urug oleh perusahaan seperti PT PUS harusnya mengikuti peraturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur tentang kewajiban melakukan AMDAL dan izin lingkungan untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan: Mengatur tentang prosedur dan persyaratan izin lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Sektor Pertambangan: Mengatur tentang standar kegiatan usaha pertambangan, termasuk galian tanah urug.
Manager PT. PUS Tumino belum berhasil dihubungi untuk dipinta konfirmasi