Truk Angkutan Batubara Bermuatan Overloading Masih Beroperasi di Jalan Raya Jambi

SOROTANJEJAKINVESTIGASI.COM-Jalan raya lintas timur masih menjadi saksi bisu bagi truk angkutan batubara yang bermuatan overloading atau over dimension (ODOL). Meskipun telah ada regulasi yang jelas tentang batas muatan yang diperbolehkan, masih banyak truk yang melanggar aturan ini.

Truk yang bermuatan ODOL dapat membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya. Selain itu, ODOL juga dapat menyebabkan kerusakan pada infrastruktur jalan dan lingkungan sekitar.

Pemerintah telah menetapkan sanksi yang tegas untuk pelanggaran ODOL. Pengemudi yang terbukti melanggar aturan ODOL dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 1 tahun dan denda maksimal Rp24.000.000. Selain itu, kendaraan yang melanggar aturan ODOL juga dapat dilarang melanjutkan perjalanan hingga muatan disesuaikan.

Alih-alih mau tertib, angkutan batubara dari Kabupaten Tebo dan dari Riau yang bongkar di dermaga di Tanjab Barat semakin hari makin ramai, seolah-olah kebal hukum

Petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan diharapkan dapat  melakukan penindakan terhadap truk yang bermuatan ODOL.

Pengemudi truk angkutan batubara diharapkan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran ODOL. Keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya harus menjadi prioritas utama.

Dengan adanya sanksi yang tegas dan upaya penindakan yang konsisten, diharapkan truk angkutan batubara yang bermuatan ODOL dapat diminimalisir dan keselamatan di jalan raya dapat meningkat.