Jasa Raharja Sulsel Serahkan Santunan Cepat kepada Ahli Waris Korban Laka Jeneponto

SOROTANJEJAKINVESTIGASI.COM-Makassar– PT Jasa Raharja Wilayah Sulawesi Selatan kembali menunjukkan kecepatan dan komitmennya dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. 

Hari ini, Senin (8/12/2025), Jasa Raharja melakukan survei dan penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Jeneponto.

Korban, seorang laki-laki berusia 43 tahun, merupakan warga Pabaeng-Baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Ia meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan tragis pada Jumat, 5 Desember 2025, di Jalan Poros Bungung Lantang, Desa Camba-Camba, Kecamatan Batang, Jeneponto.

Setelah menerima laporan resmi dari Kepolisian dan memastikan keabsahan dokumen, petugas Jasa Raharja, Andi Agung Muliawansah, segera bergerak cepat memproses hak santunan korban. 

Penyerahan santunan dilakukan langsung kepada istri korban yang sah sebagai ahli waris, di kediaman mereka di Makassar.

"Kami hadir untuk memastikan hak santunan almarhum dapat diproses dengan cepat dan tuntas. 

Atas nama Jasa Raharja, kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya. Santunan ini merupakan wujud nyata perlindungan yang dibiayai dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat saat pengurusan pajak kendaraan," jelas Andi Agung Muliawansah.

Santunan diserahkan secara non-tunai melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris. Langkah ini sejalan dengan upaya Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan bebas biaya administrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja tak lupa menghimbau seluruh masyarakat dan keluarga korban untuk selalu berhati-hati dan waspada saat berkendara. 

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan kunci utama untuk meminimalisir risiko kecelakaan, demi terciptanya keselamatan dan keamanan berlalu lintas di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.