SOROTANJEJAKINVESTIGASI COM,-Jambi, 20 Januari 2026 - Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Tanjung Jabung Barat yang berlokasi di Desa Gemuruh, Kecamatan Tungkal Ulu, mengakui adanya pungutan sebesar Rp1 juta per siswa yang diklaim untuk membayar gaji 10 orang guru honorer. Padahal, aturan yang berlaku tegas melarang pungutan wajib di sekolah negeri.
"Benar, karena guru honorer kami ada 10 orang," ujar kepala sekolah saat ditemui di ruangannya pada Selasa (20/1). Ia menyatakan pungutan tersebut berdasarkan kekurangan biaya dan telah diajukan kepada ketua komite, serta menambahkan bahwa jika ada keluarga dengan dua anak bersekolah di sana hanya perlu membayar untuk satu anak saja sebelum segera pergi meninggalkan ruangan.
ATURAN YANG MELARANG PUNGUTAN LIAR DI SEKOLAH
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pungutan wajib di sekolah negeri sangat dilarang:
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012: Menegaskan sekolah negeri yang telah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak boleh menarik pungutan tambahan. Selain itu, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Menyatakan sekolah negeri tidak diperbolehkan menarik pungutan wajib dari siswa atau wali murid; semua sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak memaksa.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, sehingga pungutan di sekolah negeri melanggar hukum.
PP Nomor 17 Tahun 2010: Menekankan pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari sanksi disiplin PNS hingga pidana sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan ancaman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar) atau KUHP Pasal 368 tentang pemerasan (hukuman penjara maksimal 9 tahun).
Apakah kasus pungutan ini akan menjadi bahan penyelidikan oleh pihak berwenang untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang lebih lanjut?
