SOROTANJEJAKINVESTIGASI.COM,-Tanjung Jabung Barat, 21 Januari 2026 - Sebuah kejadian serius menghampiri SMA Negeri 10 Tanjung Jabung Barat setelah seorang jurnalis bernama Sahroni mengalami perlakuan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai guru namun bertindak seperti preman.
Peristiwa ini semakin memprihatinkan setelah kepala sekolah tampak membela pihak yang bersangkutan dan bahkan mengancam wartawan yang meliput masalah terkait sekolah tersebut.
Kisah dimulai ketika Sahroni datang ke sekolah untuk melakukan penelusuran informasi. Sebelum memasuki ruangan guru, jurnalis tersebut telah mematuhi adat dengan melepas sepatu. Namun, saat berada di dalam ruangan yang ditempati tiga orang guru yang sedang sibuk bekerja, tiba-tiba datang seorang pria bertubuh besar mengenakan kaos singlet hitam yang langsung marah tanpa sebab jelas dan menantang Sahroni untuk melaporkannya ke kepolisian.
"Orang itu tidak jelas alasan kemarahan nya, bahkan mengajak saya untuk membuat laporan ke Polisi," ujar Sahroni.
Lebih lanjut, pria yang tidak dikenal itu mengaku sebagai guru di sekolah tersebut. Saat Sahroni hendak merekam kejadian dengan ponsel pintarnya sebagai bukti, orang tersebut langsung merebut HP miliknya.
Setelah mengalami perlakuan tersebut, Sahroni segera mencari kepala sekolah SMA Negeri 10 TJB yang berada di SP 3 Desa Tanjung Benanak untuk mengkonfirmasi kejadian. Namun, harapan untuk mendapatkan klarifikasi dan keadilan sirna ketika kepala sekolah justru membela pihak yang bersangkutan.
Kepala sekolah bahkan menyalahkan Sahroni dengan alasan "mungkin sepatumu kotor", meskipun jurnalis tersebut telah menjelaskan bahwa ia telah melepas sepatu dan di ruangan guru saat itu semua guru justru mengenakan sepatu. Lebih parahnya lagi, kepsek mengancam akan melaporkan sejumlah wartawan yang telah memuat berita terkait bangunan sekolah tersebut, dengan menyatakan telah mengambil tangkapan layar berita yang disebutnya "jelek".
MENURUT UNDANG-UNDANG, MENGHALANGI KERJA JURNALIS ADALAH TINDAK PIDANA
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang dilarang menghalangi, menyekat, atau mengganggu aktivitas jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Pasal 28 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mengakses informasi dan setiap orang yang menjadi sumber informasi wajib memberikan informasi secara benar dan jelas, kecuali informasi yang terkait dengan rahasia negara, rahasia perseorangan yang sesuai dengan hukum, dan informasi yang dapat mengganggu ketertiban umum serta keselamatan masyarakat.
Selain itu, tindakan merebut HP jurnalis yang digunakan untuk merekam kejadian dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian atau pemaksaan terhadap barang orang lain.
Kejadian ini menunjukkan adanya indikasi kurangnya pemahaman akan peran pers dan hukum di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi lembaga pendidikan yang menghargai aturan dan kebenaran.
