SOROTANJEJAKINVESTIGASI.COM,-TANJABBAR – Galian batu atau kuari ilegal diduga kuat beroperasi tanpa kendali di wilayah Simpang Rambutan, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi. Kuari yang beratasnama CV Mahkota Jaya Mandiri ini diketahui milik pengusaha asal Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sabak, dan telah berjalan bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum. (6/2)
Selain tidak memiliki izin penambangan batu dan perizinan terkait lainnya, kuari tersebut juga diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang disuplai dalam jumlah puluhan ton setiap minggunya. Praktik ini jelas menyimpang dari ketentuan yang berlaku, mengingat BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi kebutuhan tertentu dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas komersial seperti penambangan.
Masyarakat luas mengeluarkan suara, menyatakan bahwa kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di tanah air. Menurut mereka, jika penegakan hukum dilakukan secara serius dan konsisten, tidak akan ada pengusaha yang berani melakukan pelanggaran seperti ini.
Harapan kini tertuju pada Kapolres Tanjung Jabung Barat yang baru menjabat, agar dapat mengambil tindakan tegas dan tidak pandang bulu terhadap pengusaha yang tidak patuh pada peraturan negara.
