Kuari Ilegal di Samping Pesantren Simpang Rambutan Tanjab Barat Mengguncang: Tanpa Izin Tambang, Pakai BBM Subsidi, dan Bayangan Kerusakan Alam 10-20 Tahun ke Depan

 SOROTANJEJAKINVESTIGASI.COM,-Tanjung Jabung Barat, – Di pinggiran Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Provinsi Jambi, tepat di samping Pesantren Simpang Rambutan, sebuah operasi kuari skala besar terus berjalan dengan leluasa—meski diduga kuat tidak memiliki izin pertambangan resmi dan mencatatkan serangkaian pelanggaran yang meresahkan. Aktivitas ini bukan hanya melanggar aturan hukum dan merugikan keuangan negara melalui dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, tapi juga menciptakan bayangan gelap kerusakan alam yang akan terasa lebih parah 10 hingga 20 tahun ke depan, merenggut kelestarian lingkungan yang seharusnya menjadi warisan bagi generasi mendatang.
 
Warga sekitar sudah merasakan dampak awal yang mengkhawatirkan, namun yang lebih menakutkan adalah apa yang akan terjadi di masa depan jika operasi ilegal ini terus dibiarkan berjalan. Saat ini, debu tebal sudah menyelimuti lahan pertanian, hutan kecil, dan sumber air di sekitarnya, menyebabkan tanaman gagal panen dan kualitas udara yang membahayakan kesehatan. Namun, 10 hingga 20 tahun ke depan, kerusakan ini diprediksi akan mencapai titik yang tidak bisa dipulihkan dengan mudah. Aktivitas penggalian dan penimbunan yang tidak terkontrol—karena tidak adanya izin dan pengawasan—telah mengubah tata air tanah dan aliran sungai secara drastis. Dalam satu hingga dua dekade mendatang, diprediksi akan terjadi penurunan muka air tanah yang signifikan, membuat sumur-sumur warga kering dan sumber air bersih menghilang sepenuhnya. Erosi tanah yang kini sudah terlihat akan berkembang menjadi kerusakan lahan yang luas, mengubah area pertanian yang subur menjadi tanah tandus yang tidak bisa lagi ditanami apa pun.
 
Risiko longsor yang kini hanya menjadi ancaman potensial akan menjadi kenyataan yang mengerikan di masa depan. Tanah yang sudah kehilangan struktur dan akar tanaman penahan akibat operasi kuari tidak akan mampu menahan beban air hujan, menyebabkan longsoran besar yang bisa menelan permukiman, pesantren, dan lahan-lahan di sekitarnya. Selain itu, pencemaran air sungai dan tanah akibat limbah operasi kuari akan terakumulasi selama bertahun-tahun, menciptakan zona yang tidak layak huni dan membahayakan keberlangsungan hayati di wilayah tersebut. "Kami khawatir bukan hanya untuk diri kami sekarang, tapi untuk anak cucu kami nanti. Jika ini terus berjalan, 10 atau 20 tahun lagi tempat ini mungkin akan menjadi gurun tandus tanpa air dan tanaman. Mereka tidak akan mendapatkan alam yang layak untuk hidup," tegas seorang warga Desa Suban dengan nada cemas.
 
Fakta yang lebih mengejutkan: kuari ini diduga kuat tidak memiliki izin pertambangan yang sah dari instansi berwenang. Padahal, izin tambang tidak hanya soal legalitas usaha, tapi juga mencakup persyaratan ketat terkait pengelolaan lingkungan jangka panjang, upaya konservasi, dan rencana pemulihan lahan yang komprehensif setelah operasi berakhir. Tanpa izin, berarti operasi ini berjalan tanpa tanggung jawab apa pun terhadap kerusakan yang akan terjadi di masa depan—sebuah pelanggaran berat yang seharusnya langsung ditindak tegas demi menyelamatkan warisan alam bagi generasi mendatang.
 
Tidak berhenti di situ, dugaan pelanggaran lain juga mencuat: kuari ini diduga menggunakan BBM bersubsidi dalam pengoperasian alat berat dan kendaraannya. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, terutama untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha kecil yang layak mendapatkannya. Penggunaannya oleh usaha tambang skala besar yang diduga ilegal jelas merupakan pencurian hak publik dan kerugian negara yang tidak bisa dibiarkan, sekaligus memperparah dampak lingkungan jangka panjang karena operasi yang berjalan tanpa kendali dan perencanaan yang matang.
 
Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas yang terlihat dari Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat maupun instansi terkait untuk menutup dan menindak operasi kuari ilegal ini. Masyarakat bertanya-tanya: mengapa hukum seakan buta dan tuli terhadap pelanggaran yang begitu jelas dan merusak masa depan alam wilayah ini? Apakah keuntungan sesaat lebih penting daripada kelestarian alam yang akan dinikmati oleh generasi 10 hingga 20 tahun ke depan?
 
Masyarakat Desa Suban dan seluruh pihak yang peduli menuntut jawaban nyata. Mereka meminta Pemkab Tanjab Barat, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta kepolisian segera turun tangan, melakukan penyelidikan mendalam, menutup kuari ini secara permanen, dan merencanakan upaya pemulihan lingkungan yang komprehensif untuk mencegah kerusakan jangka panjang yang sudah di depan mata. Kelestarian alam untuk masa depan, kesehatan masyarakat, dan penegakan hukum harus menjadi prioritas utama—bukan dikesampingkan demi kepentingan segelintir pihak.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pengelola kuari maupun instansi terkait terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun, sorotan publik terus mengarah pada kasus ini, dan masyarakat tidak akan berhenti menuntut keadilan sampai kuari ilegal ini berhenti beroperasi, kerusakan lingkungan diusut tuntas, dan upaya pencegahan kerusakan masa depan dilakukan secepat mungkin.