Lakas Truk Ekspedisi Tabrak Truk Batubara di Tanjab Barat, Warga Tanya Aturan – Polisi Janji Koordinasi

 SOROTANJEJAKINVESTIASI.COM,-Truk PS ekspedisi mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan Lintas Timur, Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pada Senin Siang (9/2/2026)

Truk dengan nomor polisi BH 8348 GE mengalami kerusakan parah pada bagian depan, sementara sang sopir harus dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
 
Warga setempat mengungkapkan bahwa kejadian terjadi saat truk ekspedisi melaju dari arah Jambi menuju Riau. Diduga, kendaraan tersebut menabrak bagian belakang truk angkutan batubara yang sedang melaju ke arah yang sama. "Mobil ekspedisi dari arah Jambi menuju arah Riau, didepannya ada truk Fuso angkutan batubara dengan arah yang sama. Ntah apa yang terjadi, mobil ekspedisi langsung tabrak belakang Fuso," kata salah satu warga.
 
Kabar baiknya, insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, sopir truk ekspedisi mengalami kondisi perut yang terjepit sehingga perlu diperiksa lebih lanjut. "Sopir sudah dibawa ke klinik terdekat, karena keluhan di bagian perutnya," tambah warga lain.
 
Peristiwa ini membuat sebagian warga mempertanyakan aturan operasional angkutan batubara di jalan raya. Padahal, telah ada peraturan yang jelas tertuang dalam "Berita Acara Komitmen Bersama Pengendalian Permasalahan Angkutan Umum Batubara" yang ditandatangani pada Senin (1/1/2024) oleh berbagai pihak kunci, antara lain Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, dan Kapolda Jambi.
 
Dalam berita acara tersebut diatur:
 
- Kendaraan pengangkutan batubara dilarang beroperasi di beberapa ruas jalan tertentu, seperti rute dari mulut tambang di Kabupaten Merangin, Bungo, Batanghari, Tebo, dan Sarolangun menuju TUKS Pelabuhan Talang Duku serta Niaso; dari Pal Sai dan Bahar menuju TUKS yang sama; serta dari Desa Gelam menuju TUKS Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
- Perusahaan pemegang izin IUP, IPP, dan IUJP alat transportasi tidak diperbolehkan menggunakan jalan raya untuk pengangkutan batubara dan harus memaksimalkan penggunaan jalur sungai.
- Bagi pengangkutan menuju TUKS Pelabuhan Dagang Sumatera Barat, Sumatera Selatan (via Lubuk Linggau), dan Bengkulu yang masih menggunakan jalan umum, harus menggunakan truk 2AS atau Truck PS, dengan muatan maksimal 8 ton termasuk berat kendaraan, serta mematuhi tata cara pemuatan agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.
- Badan usaha yang melakukan pengangkutan batubara melalui jalan umum wajib memperoleh izin rekomendasi dari penyelenggara jalan sesuai peraturan.
- Pemerintah Provinsi Jambi melalui Diltantas dan Dipolair Polda Jambi telah menugaskan Satwaswasda untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran.
 
Menanggapi pertanyaan terkait aturan tersebut, Polantas Tungkal Ulu Bripda Karren menyatakan siap menyampaikan informasi tersebut kepada pimpinan. "Oke siap pak, kami sampaikan ke pimpinan," ucapnya.
 
Sementara itu, Wakil Kasatlantas Tanjab Barat Ipda Agustian Susilo juga menegaskan akan melakukan koordinasi lebih lanjut. "Wa'alaikum salam, maaf baru dibalas. Hal yang Bapak sampaikan di atas saya akan saya koordinasi kembali kepada pimpinan," tegasnya.