Pastikan Hak Bantuan Hukum Terpenuhi, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Sorotan jejak investigasi com Tangerang – Dalam rangka memberikan akses keadilan serta memastikan terpenuhinya hak-hak hukum para tahanan, Rutan Kelas I Tangerang menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Bantuan Hukum bekerja sama dengan LBH Matahati pada Kamis, (26/10).
Kegiatan yang diikuti oleh 32 orang tahanan ini merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma. Dalam pelaksanaannya, kegiatan turut dihadiri oleh Ketua LBH Matahati, Evi Elvia, bersama tim penyuluh hukum.
Para peserta mendapatkan pemahaman komprehensif terkait asas-asas hukum, hak dan kewajiban selama menjalani proses peradilan, serta mekanisme memperoleh bantuan hukum gratis. Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab, sehingga para tahanan dapat menyampaikan pertanyaan serta memperoleh penjelasan yang jelas dan terarah.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Rutan dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar para tahanan.
“Penyuluhan bantuan hukum ini menjadi langkah konkret kami dalam memastikan setiap tahanan memahami posisi hukumnya. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan para tahanan dapat menjalani proses hukum secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Irhamuddin.
Lebih lanjut, Irhamuddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai lembaga bantuan hukum guna meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi para tahanan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum para tahanan semakin meningkat sehingga proses peradilan yang dijalani dapat berlangsung dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Zainal