SOROTANJEJAKINVESTIGASI.COM,-TANJAB BARAT – Sungai Tantang, di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kini bukan sekadar aliran air, melainkan saksi bisu dari kejahatan lingkungan yang kembali memantik amarah warga yang meledak-ledak. Ikan-ikan mati mengapung di permukaan sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat, menjadi bukti nyata kerusakan ekosistem yang sudah mencapai titik kritis dan tak bisa lagi dibiarkan berlanjut seolah tak ada yang terjadi!
Dugaan pencemaran ini langsung menunjuk jari pada aktivitas dua perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat, yakni PT Portius dan PT P.A.J. Warga dengan tegas dan bulat menilai limbah industri dari kedua perusahaan tersebut adalah biang kerok utama yang merusak sungai yang menjadi urat nadi kehidupan mereka.
Ini bukan kejadian pertama, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas, tegas, dan memuaskan bagi masyarakat. Seolah-olah hak warga atas lingkungan yang sehat hanyalah omong kosong yang bisa diabaikan begitu saja!
Saat dikonfirmasi tim media pada Senin (2/3/2026), pihak PT P.A.J hanya memberikan pernyataan yang seolah-olah berusaha menutupi kebenaran, hanya menyatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi telah melakukan pengecekan ke lapangan dan didampingi oleh humas perusahaan.
Namun, pernyataan ini tidak menjawab pertanyaan mendasar yang terus menghantui warga. Apakah perusahaan benar-benar membuang limbah tanpa izin? Dan mengapa hal ini bisa terjadi berulang kali tanpa ada sanksi yang tegas dijatuhkan?
Apakah ada kesepakatan gelap yang membuat perusahaan merasa bebas melakukan pelanggaran?
Sementara itu, Camat Batang Asam memberikan pernyataan yang tegas dan tak bisa diganggu gugat. Tidak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap pelanggaran lingkungan hidup.
“Apabila terbukti menyalahi aturan atau melakukan pencemaran, perusahaan harus ditindak tegas tanpa ampun. Ini sudah kejadian yang kedua kalinya, tapi selalu tidak ada penyelesaian yang jelas, seolah putus di jalan dan dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
Pernyataan Camat Batang Asam ini mencerminkan kekecewaan mendalam masyarakat yang merasa hak-haknya terus diinjak-injak dan diabaikan oleh pihak yang seharusnya bertanggung jawab!
Yang semakin menambah pertanyaan besar dan memicu kecurigaan yang kuat, saat Kabid Pengaduan DLH Provinsi Jambi dikonfirmasi terkait kasus ini, ia justru bungkam total dan tidak memberikan tanggapan apa pun. Keheningan yang mencengangkan ini memicu pertanyaan yang tak bisa dihindari. Apakah ada upaya yang disengaja untuk menutupi kebenaran? Atau apakah DLH sendiri ragu dan takut untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam pencemaran ini?
Apakah DLH lebih memihak kepentingan perusahaan daripada kepentingan masyarakat yang harus dilindungi?
Masyarakat kini menuntut jawaban yang jelas dan langkah nyata dari DLH Provinsi Jambi. Tidak ada lagi ruang untuk penundaan, penutupan, atau tindakan yang setengah hati.
Sungai Tantang adalah nyawa masyarakat, dan tidak boleh terus dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab.
Warga tidak akan diam dan membiarkan keadilan tertunda. Waktu terus berjalan, dan masyarakat menunggu dengan sabar namun tegas: sanksi tegas harus dijatuhkan jika terbukti ada pelanggaran, dan hasil uji laboratorium harus dibuka secara transparan tanpa ada yang disembunyikan!
