Truk Tronton Angkutan Batubara Diduga Kebal Hukum, Tetap Eksis Melintas di Jalan Lintas Timur, Beranikah Polda Jambi Tangkap Pelaku

 SOROTANJEJAKINVESTIGASI.COM,-TANJAB BARAT – Truk tronton angkutan batubara yang diduga berasal dari Kabupaten Tebo terpantau melintas di jalan raya lintas timur ruas Merlung-Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Ahad (15/2/2026) siang.

Aksi ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap aturan yang berlaku, karena angkutan batubara dilarang menggunakan tronton (3AS) di jalan raya dan juga dilarang beroperasi pada siang hari.
 
Lebih parahnya, Gubernur Jambi Alharis telah secara tegas mengumumkan larangan operasi angkutan batubara di jalan raya mulai tanggal 12 Maret hingga setelah Lebaran.

Langkah ini diambil mengingat padatnya aktivitas masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran, demi menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa angkutan batubara masih berani beroperasi seolah-olah tidak mengenal hukum sama sekali.
 
Pelanggaran yang dilakukan oleh truk-truk ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Apakah pejabat dan kepolisian, baik di tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Barat maupun Provinsi Jambi, akan benar-benar turun tangan mengusut kasus ini dan menindak tegas pelaku?
 
Masyarakat menuntut kejelasan dan tindakan nyata dari pihak berwenang. Larangan yang sudah ditetapkan tidak boleh hanya menjadi tulisan di atas kertas tanpa ada penegakan yang tegas. Jika dibiarkan, hal ini akan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, terutama saat masa mudik Lebaran yang akan tiba. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai temuan ini.