Tutup Celah Narkotika, Ditjenpas Aceh Gandeng BNNP Perketat Pengawasan

Sorotan jejak investigasi com Banda Aceh - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh memperkuat komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan menjalin kerja sama strategis bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh. Komitmen tersebut ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh BNNP Aceh, Senin (09/03/2025).
Penandatanganan Kerja Sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antar lembaga guna mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di lingkungan pemasyarakatan di wilayah Aceh. Melalui kerja sama ini, kedua pihak berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi, pertukaran informasi, serta pelaksanaan program bersama dalam menekan peredaran narkotika.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, menegaskan bahwa kolaborasi dengan BNNP Aceh merupakan langkah strategis untuk memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap bersih dari narkotika. Menurutnya, permasalahan narkotika tidak dapat ditangani oleh satu lembaga saja, tetapi membutuhkan kerja sama yang kuat antar instansi.

“Kami menyadari bahwa tantangan di lapangan sangat kompleks. Oleh karena itu, kerja sama dengan BNNP Aceh ini adalah harga mati untuk memastikan seluruh jajaran kami bersih dan warga binaan mendapatkan pendampingan yang tepat,” ujar Yan Rusmanto.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada edukasi, pencegahan, dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, sehingga pembinaan terhadap warga binaan dapat berjalan lebih efektif.
Sementara itu, Kepala BNNP Aceh, Dedy Tabrani, menyampaikan bahwa Lembaga Pemasyarakatan merupakan salah satu titik penting dalam upaya pemberantasan narkotika, sehingga kerja sama dengan jajaran pemasyarakatan sangat diperlukan untuk memperkuat strategi P4GN di daerah.
“BNNP Aceh siap memberikan dukungan penuh kepada Kanwil Ditjenpas Aceh melalui asistensi, pertukaran data dan informasi, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia. Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi langkah konkret dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkotika,” ungkap Dedy.
Melalui perjanjian kerja sama ini, kedua pihak akan melaksanakan berbagai bentuk kolaborasi, antara lain penyebarluasan informasi dan edukasi terkait P4GN, deteksi dini penyalahgunaan narkotika, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pertukaran data dan informasi, dukungan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika, hingga dukungan terhadap layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Ditjenpas Aceh dan BNNP Aceh semakin kuat dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Aceh.

Zainal