Temuan BPK Soal BBM Disorot, Sekda Tanjabbar Tegaskan Tak Ada Mark Up

SOROTANJEJAKINVESTIGASI.COM,-KUALA TUNGKAL, – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi perhatian publik. Perbedaan harga pembelian BBM dibandingkan dengan SPBU resmi disebut sebagai salah satu faktor utama dalam temuan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabbar, Hermasyah, mengakui adanya temuan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa tidak terdapat praktik mark up dalam proses pembelian BBM di lingkungan pemerintah daerah, Kamis (09/04/2026)

Menurutnya, kondisi geografis dan keterbatasan akses SPBU di beberapa wilayah menjadi penyebab utama perbedaan harga tersebut. Ia mencontohkan wilayah seperti Muntialo dan Betara, di mana ketersediaan SPBU masih terbatas.

“Kalau pom itu kan hanya ada di Muntialo, sementara di Betara, banyak sopir ketika kehabisan BBM di perjalanan terpaksa mengisi di pengecer. Jadi harganya memang berbeda dengan SPBU resmi,” ujarnya.

Hermasyah menjelaskan bahwa kondisi ini merupakan realitas di lapangan yang sulit dihindari, terutama saat kendaraan dinas berada dalam kondisi darurat kehabisan bahan bakar.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa BPK telah memberikan ruang toleransi terhadap pembelian BBM di pengecer, dengan syarat adanya bukti pendukung yang jelas.

“BPK memperbolehkan pembelian di eceran meskipun harganya berbeda, dengan catatan harus didokumentasikan, seperti memfoto saat pengisian BBM tersebut,” jelasnya.

Ke depan, mekanisme ini akan diterapkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, sehingga setiap transaksi dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.

“Diperbolehkan membeli di eceran asal didokumentasikan. Itu untuk memastikan bahwa pembelian benar-benar dilakukan karena kondisi mendesak,” tambahnya.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tetap mengambil langkah tegas terhadap dinas yang memiliki temuan terkait penggunaan BBM.

“Iya, bagi dinas yang ada temuan, tentu akan diminta untuk segera mengembalikan,” tegasnya.

Pemerintah daerah berharap, dengan adanya evaluasi dan penertiban ini, pengelolaan anggaran khususnya untuk operasional kendaraan dinas dapat semakin transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  (/*)