SOROTANJEJAKINVESTIGASI.COM,-PANGKEP — Panglima Satgas Bersama Kabid Investigasi dan Penindakan MPC Kiwal Garuda Hitam Kabupaten Pangkep, mengecam keras dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum mantan LSM terhadap Lurah Boriappaka, Kabupaten Pangkep. Dugaan pemerasan tersebut disebut mencapai kurang lebih Rp50 juta. Jumat (29/5/2026).
Informasi yang dihimpun dari Zulfian "Kabid Investigasi dan Penindakan MPC Kiwal Pangkep", dalam wawancaranya bersama lurah boriappaka dicafe raiza, kamis 28 Mei 2026, menyebutkan bahwa oknum mantan LSM tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada Lurah Boriappaka, melalui seorang perantara yakni perempuan yang berinisial "HA" , melalui perantara tersebut Lurah Boriappaka dan Oknum Mantan LSM Tersebut negosiasi dan meminta uang, dengan alasan agar persoalan yang ada tidak dipublikasikan maupun diviralkan.
Lurah Boriappaka membenarkan adanya permintaan uang tersebut. Ia menyampaikan kesaya bahwa dimintai uang sebesar Rp50 juta oleh oknum mantan LSM di Kabupaten Pangkep, melalui perantaranya namun dia hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp. 3jt, dan Oknum Mantan LSM tersebut tidak mau terima kalau seperti itu. Maunya Rp. 50jt ungkapnya.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari jajaran MPC KGH Pangkep, terlebih Rusdi HT "Panglima Satgas". Saya sebagai Panglima Satgas mengutuk keras tindakan Oknum Mantan LSM Tersebut dan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan mencoreng citra lembaga sosial maupun profesi kontrol sosial di masyarakat.
Panglima Satgas MPC KGH Pangkep, Rusdi HT dan Kabid Investigasi dan Penindakan Zulfian, menegaskan bahwa kritik maupun publikasi merupakan hak setiap LSM dan wartawan selama dilakukan sesuai aturan dan etika, bukan dijadikan alat untuk menekan ataupun meminta keuntungan pribadi.
“Kalau memang ada temuan dan ingin dipublikasikan, silakan saja karena itu memang hak LSM maupun wartawan. Tapi jangan sampai melakukan pemerasan atau meminta uang dengan dalih pemberitaan,” tegas Rusdi dan Zulfian.
Kami berdua juga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan tersebut apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, harus diproses secara hukum. Agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat saat ini.
“Kami berharap persoalan ini bisa disikapi secara serius agar tidak ada lagi oknum-oknum yang mencatut nama lembaga atau profesi untuk kepentingan pribadi,” tutupnya.
