SOROTANJEJAKINVESTIGASI.COM,-TANJAB BARAT – Surat jawaban resmi PT Agrowiyana bernomor 004/DIR-AGW-AMM/JBI/V/2026 yang diserahkan kepada Tim Terpadu Penanganan Permasalahan Lahan, dinilai sebagai upaya sengaja mengelak dari fakta hukum. Hal ini disampaikan secara tegas dan bulat oleh 10 Ketua Kelompok Tani yang mewakili seluruh masyarakat Desa Taman Raja.
Dalam suratnya, PT Agrowiyana menyatakan seluruh lahan yang dikuasainya berasal dari kawasan hutan seluas 13.000 hektare yang diberikan negara lewat Kementerian Kehutanan sejak tahun 1991, dan statusnya berubah menjadi areal perkebunan milik perusahaan.
Klaim ini langsung dipatahkan oleh Nasruddin, Ketua Kelompok Tani sekaligus mantan Kepala Desa Taman Raja, menggunakan dokumen resmi negara.
"Faktanya, tidak semua lahan PT Agrowiyana berasal dari kawasan hutan. Ini tertulis jelas dalam Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 77/HGU/BPN/95 tentang pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT Agrowiyana. Di sana dinyatakan tegas, tidak semua tanah mereka berasal dari hutan," tegas Nasruddin saat ditemui di kediamannya, Selasa malam 19 Mei 2026.
Nasruddin makin berapi-api saat membahas asal-usul tanah yang disengketakan. "Sedangkan tanah yang kami perjuangkan, kami pegang bukti mutlak berupa Surat Hak Milik sah yang dikeluarkan pemerintah tahun 1979. Jelas ini tanah warga, bukan hutan apalagi tanah perusahaan," ujarnya penuh keyakinan.
PT Agrowiyana juga dianggap sembarangan meragukan letak wilayah tanah tersebut, seolah bukan bagian dari Desa Taman Raja. Hal ini dijawab dengan bukti tak terbantahkan.
"Saya tegaskan seratus persen, lokasi lahan yang kami tuntut mutlak berada di wilayah Desa Taman Raja. Lihat dokumen ini! Ini peta dan batas wilayah desa yang sudah disahkan dan ditandatangani resmi oleh Pemkab Tanjab Barat. Tak ada ruang untuk debat soal ini," tunjuk Nasruddin seraya mengangkat dokumen tersebut di hadapan awak media.
Ketua Kelompok Tani lainnya menegaskan tanah itu adalah hak hidup masyarakat yang tak bisa ditawar.
"Apa yang kami perjuangkan adalah hak milik sah kami. Diperkuat saksi sejarah yang paham riwayat tanah ini dan masih hidup sampai sekarang. Kami juga pegang surat kepemilikan yang sah. Jadi jangan bilang kami mengada-ada," ujarnya.
Pernyataan PT Agrowiyana yang menyebut masyarakat tak punya bukti fisik dan dokumen memadai dianggap penghinaan besar, hingga memicu kemarahan Iwan, salah satu ketua kelompok tani.
"PT Agrowiyana berani bilang kami tak punya bukti? Apa mereka lupa atau pura-pura buta kalau kami punya surat sah dan saksi hidup? Tanya mana dokumen lengkap? Apa mereka tak paham tahun 1979 itu zaman apa? Dulu untuk makan saja susah, apalagi punya kamera untuk foto! Jangan samakan kemampuan kami dulu dengan standar mereka sekarang!" Ujar Iwan.
Masyarakat Desa Taman Raja kini menaruh harapan satu-satunya kepada Pemerintah Tanjung Jabung Barat, memohon agar segera menyelesaikan persoalan ini secara adil.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak PT Agrowiyana belum bisa dikonfirmasi. Tanggapan mereka akan kami sajikan di edisi mendatang.
