Sekretariat Ormas Berdiri di Lahan Fasos Depan Kantor Lurah Laikang, Warga Pertanyakan Status dan Peruntukannya

SOROTANJEJAKINVESTIGASI.COM  MAKASSAR — Keberadaan sebuah bangunan yang disebut sebagai sekretariat organisasi masyarakat (ormas) lokal di atas lahan fasilitas sosial (fasos) tepat di depan Kantor Lurah Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, mulai menjadi perhatian warga.

Bangunan tersebut disebut didirikan dengan alasan akan digunakan sebagai **sekretariat kepemudaan**. Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar penggunaan lahan fasos tersebut serta siapa organisasi kepemudaan yang dimaksud.

Warga mempertanyakan apakah di Kelurahan Laikang memang terdapat organisasi kepemudaan yang secara resmi dan aktif menjalankan kegiatan di wilayah tersebut. Jika memang ada, masyarakat berharap keberadaan organisasi tersebut dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk legalitas, struktur kepengurusan, serta program kegiatan yang dijalankan.

Selain itu, penggunaan lahan fasos juga menjadi perhatian karena fasilitas sosial pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan dan pelayanan masyarakat. Karena itu, warga berharap pemerintah kelurahan maupun instansi terkait memberikan penjelasan mengenai **status lahan, izin pemanfaatan, serta dasar pembangunan bangunan tersebut**.

“Kalau memang untuk kepentingan kepemudaan, tentu kami mendukung. Tetapi masyarakat juga perlu mengetahui organisasi kepemudaan apa yang menggunakan fasilitas tersebut dan apakah pemanfaatan lahan fasos itu sudah sesuai aturan,” ujar salah seorang warga.

Warga meminta agar persoalan tersebut tidak menjadi polemik, melainkan dapat dijelaskan secara transparan oleh pihak terkait. Pemerintah Kelurahan Laikang diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai siapa yang mengajukan pemanfaatan lahan, untuk kepentingan apa, serta apakah telah melalui prosedur dan persetujuan dari instansi yang berwenang.

Pertanyaan yang kini berkembang di masyarakat sederhana namun penting. 

Apakah benar terdapat organisasi kepemudaan di Kelurahan Laikang yang membutuhkan sekretariat tersebut, dan apakah penggunaan lahan fasos di depan kantor lurah telah memiliki dasar perizinan yang jelas?*

Klarifikasi dari pihak Kelurahan Laikang dan instansi terkait dinilai penting agar pemanfaatan fasilitas milik publik tetap sesuai peruntukan, transparan, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pemanfaatan fasilitas sosial (fasos) atau fasilitas umum (fasum) untuk pembangunan kantor atau sekretariat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) pada dasarnya tidak diperbolehkan secara sembarangan karena menyalahi peruntukan tata ruang dan hak pengelolaannya.Berikut adalah ketentuan hukum dan aturan terkait penggunaan fasilitas sosial

Status Hukum Fasilitas SosialAset Publik/Warga: Fasos dan fasum yang dibangun oleh pengembang perumahan atau disediakan oleh pemerintah pada dasarnya diperuntukkan bagi kepentingan pelayanan publik dan interaksi warga setempat (seperti balai warga, tempat ibadah, sarana olahraga, atau taman).Kewajiban Penyerahan

Lahan fasos/fasum wajib diserahkan kepada pemerintah daerah dan statusnya menjadi milik atau dalam pengawasan daerah.Larangan Alih Fungsi

 Menggunakan lahan atau bangunan fasos di luar fungsi aslinya tanpa izin resmi dan tanpa mengubah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan pelanggaran hukum.Aturan Terkait Ormas dan FasilitasDomisili Jelas: Ormas memang diwajibkan memiliki alamat sekretariat yang jelas untuk keperluan pelaporan dan pencatatan (misalnya ke Badan Kesbangpol), namun lokasi tersebut harus berada di zona peruntukan komersial/non-fasos yang sah secara kepemilikan atau sewa pribadi, bukan mencaplok atau mendirikan bangunan di atas fasilitas sosial milik warga atau pemerintah.Larangan Merusak/Mengganggu:

 Berdasarkan Undang-Undang Ormas (UU No. 17 Tahun 2013 beserta perubahannya), Ormas dilarang mengganggu ketenteraman umum atau merusak/menyalahgunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial.